KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan persoalan pengungkapan bukti kriminalisasi KPK ke Kepolisian. Sebab menurut Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin, pihaknya belum menerima laporan dari KPK soal itu.
"Saya serahkan itu ke instansi penegak hukum. Tentu mereka lebih tahu. Saya sendiri belum tahu rekaman dan belum pegang itu," kata Azis kepada KBR, Senin (8/6/2015).
DPR, kata dia, bisa melibatkankan diri, jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Menurut dia, KPK seharusnya berinisiatif menyerahkan rekaman tersebut, tanpa diminta.
"Saya tidak berasumsi soal itu. (Jadi akan koordinasi dalam waktu dekat?) saya selalu koordinasi. (Spesifiknya?) Spesifik atau tidak itu tergantung laporan," tambahnya.
Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsudin menambahkan, komisinya akan menanyakan soal rekaman yang diduga bisa membuktikan kriminalisasi tersebut kepada Pimpinan KPK. Namun, dia menyerahkan penelitian dan pengungkapannya kepada Kepolisian.
Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut ada sebuah rekaman yang dapat membuktikan kriminalisasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Rekaman tersebut, dikemukakan Novel dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei lalu. Kata dia, bukti itu bisa jadi kunci dalam konflik kepentingan terhadap dirinya, Pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Editor: Quinawaty Pasaribu