Bagikan:

Benny K Harman : KPK Setujui Revisi UU Terbatas

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menolak keras rencana pemerintah dan DPR yang bakal merevisi Undang-Undang KPK.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 18 Jun 2015 14:12 WIB

Benny K Harman : KPK Setujui Revisi UU Terbatas

KPK

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Benny K Harman mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui revisi undang-undangnya selama tidak menyentuh soal penyadapan dan kewenangan penuntutan. Kata dia, KPK memberikan setidaknya ada empat poin yang disetujui dan bahkan harus direvisi dalam undang-undang KPK kedepan. Oleh karenanya kata dia, nantinya pihaknya bakal membicarakan bersama dengan pemerintah terkait masalah tersebut.

“Revisi undang-undang KPK adalah sebuah keniscayaan untuk menjamin 4 hal tadi. Pertama untuk menjamin posisi hukum undang-undang KPK sebagai lex specialis, kemudian yang kedua untuk menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian yang ketiga penataan kembali organisasi kelembagaan KPK dan yang keempat menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas sebagai bentuk dari internal justice system,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR (18/6/2015).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menolak keras rencana pemerintah dan DPR yang bakal merevisi Undang-Undang KPK. Pasalnya menurut dia, apabila kewenangan penuntutan dan penyadapan direduksi, itu jelas-jelas pelemahan terhadap KPK. Kata dia, penyadapan pada tahap penyelidikan menjadi gerbang mengungkap kasus korupsi. Bahkan, penyadapan dapat dijadikan alat bukti utama untuk mengungkap niat jahat dan keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan suatu kasus korupsi.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending