KBR, Jakarta- Bekas Wakil Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Sapta
Niwandar membeberkan dana operasional menteri yang diterima Jero Wacik
kepada KPK. Menurut Sapta Niwandar, dana operasional menteri digunakan
sesuai kewenangan Jero Wacik sebagai menteri untuk kegiatan yang
berhubungan dengan tugas kementerian. Kata dia, dana itu tidak boleh
dipakai untuk kepentingan pribadi seperti bermain golf.
"SoalĀ
dana operasional menteri di Kebudayaan dan Pariwisata. Yang kita tahu
mekanismenya, mekanisme sesuai APBN. (Jero dapat berapa per bulannya?) Per
bulannya dia dapat, naik turun, pernah dapat Rp 100 juta per bulan
terus naik Rp 200 juta per bulan sesudah itu disesuaikan lagi karena
APBN sedang turun jadi dapat Rp 100 juta," jelas Bekas Wamenbudpar Sapta
Niwandar di Gedung KPK, Kamis (25/6).
Bekas Wakil Menteri
Kebudayaan dan Pariwisat Sapta Niwandar menambahkan, dana operasional
menteri di Kementerian Kebudayaan Pariwisata mencapai Rp 1.2 miliar pada
tahun 2005-2006. Dana itu meningkat 100 persen pada tahun anggaran
2006-2007.
Editor: Rony Sitanggang