KBR, Jakarta - Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, menyatakan menghentikan sementara perubahan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ini lantaran terdapat banyak masalah yang dihadapi seperti aset, anggaran, dan pegawai. Kata dia, banyak pegawai di PTS yang kini menjadi PTN tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
"Ini kan jadi masalah. Dan itu jumlahnya tidak sedikit. Saya mengusulkan untuk menjadi pegawai tetap non-PNS," kata Nasir di Kantor Presiden, Senin (29/6/2015).
Nasir menambahkan, ada lebih dari 4.300 pegawai PTN yang belum dijadikan PNS. Padahal sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tidak boleh ada pegawai honorer. Pegawai hanya boleh berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kata Nasir, Presiden Joko Widodo memberikan target untuk menyelesaikan kajian moratorium tersebut dalam dua minggu.
Hingga kini, ada 36 PTN yang ada di Indonesia. Tujuh diantaranya adalah PTS yang statusnya kemudian diubah jadi PTN.
Editor: Rio Tuasikal
Banyak Masalah, Menristek Dikti Moratorium PTS jadi PTN
Banyak pegawai tidak diangkap jadi PNS.

Menristekdikti, M Nasir (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai