KBR, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS menilai banyak kejanggalan dalam pernyataan Kepolisian Tuban terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial V yang baru berumur 13 tahun. Menurut salah satu Staf Advokasi KontraS, Arif Nurfikri salah satu yang disoroti pihaknya adalah tidak adanya surat penangkapan saat V ditangkap dua polisi di Pasar Babat, Widang, Kabupaten Tuban pada 14 Juni lalu.
“Kepolisian ngebantah tidak semuanya benar soal 50 juta dan lain-lain, dia bilang bahwa si korban ketika diproses didampingi segala macam. Sekarang uji saja saat penangkapan apakah ada surat penangkapan sekarang uji aja ke polsek atau polres. Itu saja uji,” kata Arif di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Sebelumnya, terkait kasus tersebut, beberapa media di Jawa Timur malansir pernyataan Kapolres Tuban AKBP, Guruh Arif Darmawan yang membantah tuduhan polisi melakukan tindak penyiksaan seperti menelanjangi, menginjak dada korban, hingga menodongkan pistol ke kepala. Menurut pembelaanya, polisi tersebut tidak memegang pistol sejak Januari tahun lalu.
Editor: Malika