KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan
terjadi penistaan agama di Rutan Guntur. Ini menanggapi pengaduan bekas
Menteri Agama Suryadharma Ali dan para tahanan di rutan tersebut kepada
pimpinan DPR. Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengatakan, sesuai
aturan, para tahanan diberikan waktu untuk melaksanakan salat tarawih
berjamaah, namun bukan untuk mengkaji agama. Ia juga membantah terjadi
penghentian dan pengusiran paksa kepada para para tahanan yang tengah
berzikir.
"Maka waktu yang kami berikan kepada tahanan cabang KPK
Guntur adalah untuk pelaksanaan ibadah salah berjamaah, bukan untuk
membahas kajian beragama. Waktu yang diberikan 40 menit itu adalah untuk
shalat berjamaah, dan itu lebih dari cukup, tapi bukan untuk membahas
atau mengkaji keagamaan, pembahasan kajian-kajian tentang islam, atau
pun masalah-masalah tentang islam, mengaji, tahlilan, yasinan, dsb, yang
semuanya itu dapat dilakukan di dalam area cabang rutan KPK," kata Ruki
di KPK, Selasa (23/6/2015)
Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki menambahkan,
petugas jaga rutan membatasi waktu salat berjamaah karena alasan
keamanan. Ini lantaran, mushola tempat pelaksanaan ibadah berada di luar
area rutan.
"Untuk mempermudah pengawasan, petugas jaga
rutan yang berjumlah cuma dua orang, setiap tugas jaga. Yang satu
mengikuti ke mushola, yang satu tinggal di ruang tahanan, menunggu ruang
tahanannya. Agar dapat memperkecil kemungkinan para tahanan cabang
rutan berinteraksi dengan pihak luar," pungkas Ruki.
Editor: Malika