KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai besaran iuran jaminan pensiun tidak memberikan manfaat tambahan bagi pekerja.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Anthoni Hilman beranggapan permintaan iuran jaminan sebesar 8% sebagai bentuk akal-akalan pemerintah untuk menghimpun dana dari jaminan sosial tersebut. Selain itu, iuran jaminan pensiun sebesar 8% sangat membebani pengusaha.
"Manfaatnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan tentu kita menghitung iuran dari manfaat itu berapa. Jadi pemerintah tak punya argumen kuat soal iuran 8 persen. Kecuali untuk menghimpun dana. Kita tahu republik ini jika duit terhimpun dalam jumlah besar, dengan pengawasan yang tak optimal, moral hajatnya tinggi,"Sebelumnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan soal jaminan pensiun terkendala karena belum ada kesepakatan iuran yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja. Ini lantaran belum ada kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha.
Editor: Citra Dyah Prastuti