KBR, Jakarta- Komunitas Suporter Olahraga Antikorupsi
(Korupssi) melaporkan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan
sosial Kemenpora sebesar 135 miliiar lebih. Koordinator Korupssi, Parto Pangaribuan
mengatakan, pelaporan ini berdasarkan hasil audit BPK tahun 2013 yang menemukan
potensi dana bantuan tersebut karena tidak juga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban.
Parahnya kata dia, walaupun mendapatkan dana dari Kemenpora, KONI telah melakukan pembangkangan dengan tidak mendukung langkah Kemenpora yang bakal membersihkan mafia sepakbola.
“Yang pasti ini ada aliran dana bansos dari Kemenpora ke KONI untuk program kegiatan-kegiatan KONI dalam hal pembinaan cabor-cabor. Angkanya mencapai 135 milliar anggarannya 2013 tetapi pada masa periode 2010-2013. Artinya begini, dengan tidak adanya laporan saja berarti sudah perlu dipertanyakan kemana anggaran tersebut," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (10/6).
"Jadi ini diduga ada penyimpangan, kecuali tidak ada
penyimpangan maka ini tidak akan ada masalah. Intinya KONI sebagai induk
olahraga seluruh cabor ternyata bermasalah dan kemungkinan cabang-cabang olah
raga dibawahnya bermasalah,” ujarnya lagi.
Dua hari yang lalu, Korupssi juga telah melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada dugaan pengurus PSSI periode 2010-2013 telah menggelapkan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Saat itu Kemenpora mengucurkan dana sebesar 24 milliar.
Editor: Dimas Rizky