Dalam kasus ini, Adriansyah diduga menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat untuk memuluskan izin usaha pertambangan. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 9 April 2015 lalu.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut KPK dalam sidang perdana Andrew di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 Juni kemarin, terungkap terdakwa telah empat kali memberikan duit kepada Adriansyah. Selanjutnya dalam dakwaan tersebut dinyatakan Andrew telah memberikan uang suap sebanyak Rp 1 miliar, 50 ribu Dolar AS, dan 50 ribu Dolar Singapur kepada Adriansyah, yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.
Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Dimas Rizky