Bagikan:

3 Kali Kalah di Praperadilan, KPK Sebut Konstruksi Hukum Sudah Sesat

Jaksa penuntut KPK, Yudi Kristiana menilai konstruksi hukum dalam peradilan kasus korupsi kian sesat. Ini merujuk pada pengabulan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 30 Jun 2015 08:21 WIB

3 Kali Kalah di Praperadilan, KPK Sebut Konstruksi Hukum Sudah Sesat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Jaksa penuntut KPK, Yudi Kristiana menilai konstruksi hukum dalam peradilan kasus korupsi kian sesat. Ini merujuk pada pengabulan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.

Menurut dia, hakim saat ini mencari-cari kesalahan prosedural dalam beberapa sidang praperadilan. Padahal seharusnya para hakim mencari kebenaran materil, seperti kerugian negara yang dilakukan tersangka.

"Nah sementara ini belum sampai upaya pencarian kebenaran materiil dipatahkan dengan persoalan-persoalan yang bersifat prosedur. Itulah sebabnya kenapa saya sebut sesat, karena harusnya dalam proses pidana itu kita mengedepankan kebenaran yang sifatnya substansial justice lebih penting dari procedural justice," jelas Yudi dalam Acara Diskusi Media Anti Korupsi : Membedah Penanganan Perkara di KPK, di Auditorium KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Yudi menambahkan, KPK tidak akan menyerah menghadapi gelombang praperadilan tersangka korupsi. Bahkan terakhir, lembaga antirasuah ini bakal menerbitkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik) untuk menjerat bekas Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Langkah ini dilakukan apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Hadi Poernomo kalah. Memori PK tersebut akan diserahkan 1 hingga 2 hari ke depan.

Padahal Yudi mengatakan, KPK telah menyusun strategi menghadapi sidang praperadilan berkaca dari kemenangan praperadilan Budi Gunawan. Yaitu, kata dia pada saat menghadapi praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Unsur yang kita sangkakan pasal 2 dan 3 kita cukupi semua sampai surat keterangan, saksi-saksi ahli, sampai ahli yang ikut membahas UU KPK juga kita hadirkan. Tapi (hakim) mencari celah lain tentang ketidakabsahan dalam. pengangkatan penyelidik dan penyidik," kata Yudi.

Menurut dia, putusan yang melebihi tuntutan pemohon tersebut berpotensi adanya penyelundupan hukum atau judicial corruption. Menanggulangi hal ini, Yudi mengatakan sampai saat ini KPK tengah melakukan penyesuaian dasar hukum yang digunakan KPK untuk menghadapi praperadilan.

Menurut dia, dalam jangka pendek untuk menghadapi praperadilan, KPK akan mengajukan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atau mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

"Sampai saat ini KPK lakukan penyesuaian dengan praperadilan. Soal penetapan tersangka itu masih dalam ruang yang diperdebatkan, apakah sudah sesuai belum sejak berdirinya KPK atau mengikuti tren terakhir usai gelombang praperadilan," kata Yudi.

Sebagai informasi, KPK telah mengalami 3 kekalahan praperadilan mulai pertama dari praperadilan Budi Gunawan, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sementara hingga kini terdapat dua gugatan praperadilan yang sedang dihadapi KPK yaitu gugatan kedua bekas Ilham Arief dan bekas Gubernur Papua, Barnabas Suebu.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending