KBR - Bareskrim Polri akan memeriksa bekas Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai saksi kasus dugaan korupsi kondensat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus Viktor Simanjuntak mengatakan, pemanggilan pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada
10 Juni mendatang. Sri Mulyani akan ditanya seputar surat
persetujuan cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas dan dioleh
TPPI.
"Melakukan pemanggilan karena dia (Sri Mulyani-red)
menandatangani surat kan, surat yang ditandatangani itu dasarnya dia
mmbuat surat itu kan, menunjuk surat dari TPPI, menunjuk surat dari SKK,
mestinya kan kalau memberikan cara pembayaran, seharusnya dasarnya itu
adalah kontrak kerja. Baru begitu kita tanya dia, ada masalah apa," kata
Viktor di Bareskrim Polri, (1/6/2015).
Dalam dugaan korupsi penjualan
kondensat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas
Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP
Migas Djoko Harsono, serta pendiri TPPI Honggo Wendratmo. Terkait kasus
ini, kerugian negara diprediksi mencapai 2 triliun Rupiah.
10 Juni, Bareskrim Panggil Sri Mulyani Terkait TPPI
Sri Mulyani akan ditanya seputar surat persetujuan cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas dan dioleh TPPI.

Sri Mulyani. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai