KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyitoh sebagai tersangka penyuapan dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Menurut dia, kedua tersangka melakukan penyuapan kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pilkada Wali kota Palembang periode 2013-2018.
"Bahwa dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, setelah melakukan gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan RH Wali kota Palembang dan M telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Johan Budi di Gedung KPK, Senin (16/6)
Johan Budi menambahkan, penetapan Romi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014. Wali Kota Palembang itu diduga melakukan penyuapan kepada hakim sekitar 19.8 miliar rupiah.
Editor: Antonius Eko