KBR, Jakarta - LSM Walhi Sumatera Selatan membantah tudingan Kepolisian yang menyatakan bahwa petani Musi Banyuasin telah merambah kawasan hutan Satwa Margasatwa Dangku.
Aktivis Walhi Sumatera Selatan, Dedek Chaniago mengatakan sejak 1926 petani sudah tinggal di kawasan hutan dan sudah mengelolanya untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam. Ia pun menegaskan jika para petani tidak pernah merusak kawasan hutan. Justru sejak tiga tahun terakhir, mereka berniat mengambil tanah adatnya yang diklaim menjadi milik Kementerian Kehutanan sejak 1986.
"Kemudian yang membuat miris ada pernyataan bahwa hutan dirusak oleh masyarakat adat. Yang lebih mirisnya, di daerah itu setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan ada perusahaan besar yang juga beroperasi seperti perkebunan sawit dan ada HTI," katanya kepada KBR (13/6).
Sebelumnya, 6 petani Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap pasca pelatihan pemetaan partisipatif wilayah adat yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan. Saat itu polisi tidak menunjukkan surat resmi penangkapan. Ia juga menambahkan, sejak awal tahun hingga saat ini ada 200 lebih petani dan aktivis yang ditangkap Kepolisian terkait persolan lahan di Sumatera Selatan.
Editor: Luviana