KBR, Jakarta - LSM pemerhati lingkungan Walhi di Nusa Tenggara Timur meminta Kepolisian Manggarai Timur melepaskan 2 warga Lamba Leda yang menolak aktivitas tambang.
Direktur Eksekutif WALHI NTT, Henry Naif mengatakan penangkapan terhadap aktivis penolak tambang mengakibatkan warga ketakutan. Selain itu, penangkapan terhadap pelestari lingkungan melanggar Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita minta bertemu dengan Kapolda dan kita minta kapolres Manggarai Timur menangani kasus itu secara bijak. (Maksudnya dibebaskan?) Iya. Karena itu jelas dalam UU 32/2008 tentang pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang berjuang untuk lingkungan hidup tidak dipidanakan dan diperdatakan," kata Henry Naif ketika dihubungi KBR, Senin (23/6).
Kepolisian Manggarai Timur sudah sepekan menahan 2 warga Lamba Leda NTT karena menolak PT Aditya Bumi. Perusahaan tambang mangan itu dinilai menyerobot tanah ulayat warga. Selama ini, warga menggunakan tanah seluas 2.000an ha itu untuk berkebun kopi secara bersama-sama.
Editor: Pebriansyah Ariefana