KBR, Jakarta – Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan perlu pendataan ulang kepemilikan hutan di Riau. Tujuannya, mengantisipasi maraknya kebakaran hutan yang terjadi saban tahun di provinsi itu. (Baca: Memperjuangkan Pengakuan Tanah Adat)
Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Bidang Penegakan Hukum, Ahmad Santosa mengatakan, pendataan juga bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan jika terjadi kebakaran lahan. Meski begitu proses tersebut membutuhkan waktu lama lantaran harus melakukan verivikasi lapangan.
“Masalahnya kalau yang izin-izinnya ada di Kementerian itu harusnya ada datanya. Saya tidak mengatakan ada, tapi itu harusnya ada datanya. Perlu ada suatu pembenahan dalam hal ini. Tetapi kalau misalnya open akses, exs HPH dimana ada masuk perambah. Perambah itu bukan hanya satu, dua, tiga, empat hektar, tapi ada juga yang puluhan hektar disini. Nah itu harus didata juga nih, apa dasar hukumnya, legal atau tidak,” ujar Ahmad kepada KBR (28/6).
Ahmad Santosa menghimbau pemerintah daerah terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi adanya siklus El Nino mengakibatkan suhu di daerah Riau menjadi panas. Ini mengakibatkan lahan gambut maupun hutan mudah sekali terbakar.
Sebelumnya Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Bencana Kabut Asap Provinsi Riau sudah menjatuhkan 8.209 bom air dikawasan Riau dan sekitarnya untuk memadamkan kebakaran hutan yang marak sejak musim kemarau ini.
Editor: Nanda Hidayat
UKP4: Segera Data Kepemilikan Lahan dan Hutan di Riau
KBR, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 28 Jun 2014 13:56 WIB


hutan, lahan riau, ukp4
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai