KBR, Jakarta - Jemaat tujuh gereja yang ditutup di Cianjur, Jawa Barat, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (2/7).
Perwakilan gereja, Oferlin Hia mengatakan, tujuh gereja ditutup oleh pemda padahal sudah berdiri sejak lama serta memiliki surat izin warga dan kecamatan. Selain itu, sampai saat ini semua gereja tidak pernah punya masalah dengan warga muslim di sekitarnya.
"Kami ke Komnas HAM karena ada hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia yang dibatasi. Dengan penutupan (hak) ibadah maupun tempat ibadahnya. Sementara undang-undang menjamin kebebasan kita untuk beragama," kata Oferlin kepada wartawan di Komnas HAM.
Perwakilan gereja, Oferlin Hia, menambahkan saat ini sekitar 2500 jemaat melakukan ibadah berpindah-pindah tempat. Mereka meminta Komnas HAM memaksa pemerintah Kabupaten Cianjur membuka kembali gereja mereka.
Tujuh gereja itu ditutup satu per satu dari Desember 2013 hingga Februari 2014. Awalnya utusan pemerintah datang meminta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Desember. Sementara IMB seluruh gereja sedang diurus dan tidak pernah dikeluarkan bupati.
Selanjutnya kelompok intoleran seperti GARIS dan FPI melakukan penolakan dan mendesak bupati untuk menutup gereja.
Menanggapi ini, Anggota Komnas HAM, Imdaddun Rahmat, mengatakan akan mempelajari laporannya dulu. Namun dia menegaskan bahwa hak seluruh jemaat dilindungi. "Hak beribadah dan berkeyakinan adalah hak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun," katanya.
Editor: Antonius Eko