KBR - TNI Angkatan Darat memecat Pratu Heri dari kesatuan terkait kasus penganiayaan terhadap pengelola parkir di Monumen Nasional. Juru bicara TNI AD Andika Perkasa mengatakan, pemecatan itu dilakukan usai penyidikan terhadap Heri rampung. Selain itu, Pratu Heri juga akan dijerat pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Seluruh berkas telah dilimpahkan ke Oditurat Militer, dan akan mulai disidangkan Juli nanti.
"Jadi begitu divonis bersalah, sesuai dengan hukuman sesuai 354, kepada Pratu Heri juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan. Jadi setelah menjalani 8 tahun, Pratu Heri juga sudah berstatus sebagai orang sipil dan tidak lagi sebagai anggota TNI AD," kata Andika Perkasa, (28/6).
Juru bicara TNI Angkatan Darat Andika Perkasa menambahkan, TNI menjamin akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Sebelumnya, Rabu 25 Juni lalu, Pratu Heri menyiram T, juru parkir di Monas dengan bensin dan menyulut api dari korek gas. Diduga Heri marah karena T tidak memberikan uang sebesar 150 ribu sesuai permintaan.
Editor: Nanda Hidayat
TNI AD : Pratu Heri Dipecat Dan Diancam Pidana 8 Tahun
KBR - TNI Angkatan Darat memecat Pratu Heri dari kesatuan terkait kasus penganiayaan terhadap pengelola parkir di Monumen Nasional.

NASIONAL
Sabtu, 28 Jun 2014 21:11 WIB

pratu heri, monas, tukang parkir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai