KBR, Jakarta – Bekas Sekjen Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini terkait tuduhan korupsi penggunaan anggaran Kesekjenan Kemenlu tahun 2004-2005.
Jaksa KPK, I Kadek Wiradana menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pencairan anggaran negara secara illegal. Sudjanan juga dinilai terbukti menerima sekitar US$200 ribu dari mantan duba besar Indonesia untuk Singapura.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sekitar 200 juta rupiah subside kurungan pengganti selama 4 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, memerintahkan terdakwa untuk mengganti uang negara yang dikorupsinya senilai Rp 330 juta,” ungkap I Kadek Wiradana di Gedung Tipikor.
Sebelumnya Sudjadnan Parnohadiningrat diduga melakukan korupsi dana sidang internasional. Dalam korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.
Sudjadnan didakwa melakukan korupsi bersama Kabiro Keuangan Kemenlu, Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana. Mereka menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional.
Editor: Pebriansyah Ariefana