KBR, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi, Susi Tur Handayani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gosan Butar-butar, mengatakan, Susi terbukti bersalah dengan berperan aktif membantu pemenangan pilkada Lebak dan Lampung Selatan dengan menghubungi Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengaruhi hasil putusan. Hal yang meringankan, Susi mengakui kesalahannya dan menyesal.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Handayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukumman kurungan 3 bulan,” kata Gosen di Tipikor.
Dalam sidang ini dua hakim yakni Sofialdi dan Alexander Mawalta memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum kabur. Ini lantara jaksa keliru tak mencantumkan pasal 6 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi landasan hukuman yang dijatuhi majelis hakim. Atas dasar itu dakwaan batal demi hukum.
Susi Tur Hadayani menyatakan akan banding terkait vonis 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Ini lantaran pasal yang diterapkan untuk menjerat Susi tak pernah ada dalam tuntutan.
Kuasa Hukum Susi Reza Edwijanto mengatakan seharusnya hakim membatalkan tuntutan jaksa karena tidak terbukti, bukan membuat pasal baru yang tak pernah disebut dalam persidangan.
Editor: Antonius Eko