KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Sutan Bhatoegana membantah bila ada bagi-bagii uang di komisinya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Kementrian ESDM tahun 2013.
Hal itu disampaikannya setelah menjalani pememeriksaan oleh penyidik KPK selama sembilan jam, Selasa (17/6). Dia mengaku penyidik KPK hanya mencecar dirinya seputar pembahasan APBN-P di Kementrian ESDM.
“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan soal APB-P. (Lalu soal anda pernah ditelpon Ibas?), tidak ada. (Soal bagi-bagi uang di Komisi 7 siapa aja menerima?), tidak ada, tidak ada,” kata Sutan di KPK.
Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembahasan perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.
Selain Sutan, KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana sebagai saksi.
Pada bulan Mei lalu KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.Hingga kini KPK belum dapat mengungkap berapa jumlah uang yang diterima Sutan dalam kasus tersebut.
Editor: Antonius Eko