KBR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menilai besaran kenaikan biaya produksi air minum ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
Juru Bicara KemenPU Joko Mursito mengatakan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan tingkat kerusakan air sungai. Akibatnya harga air di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda-beda.
"Kalau kenaikannya tidak bisa ditentukan, karena ini tergantung daerah. Soal biaya produksinya yang masing-masing daerah pasti berbeda," kata Joko.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan pencemaran air di Indonesia terbilang tinggi. Dari 53 sungai di Indonesia, sebesar 73 persen di antaranya telah tercemar.
Semisal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya warga Dusun Halimuti, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Timor Leste, terpaksa mengonsumsi air sungai yang tercemar kotoran hewan, lantaran mahal air dan belum adanya akses air bersih.
Editor: Antonius Eko