KBR, Jakarta - LSM Komunikasi HAM untuk Keadilan Sosial Indonesia IHCS mendesak pemerintah melibatkan masyarakat adat Papua dalam renegosiasi kontrak dengan PT Freeport. Ribuan warga Suku Amungme dan Kamoro merupakan pemilik tanah yang yang masuk dalam kontrak karya PT Freeport.
Ketua IHCS Gunawan mengatakan hingga kini dua suku tersebut tidak mendapat dana perwalian dari PT Freeport. Padahal Hak Ulayat kedua suku tersebut telah diakui pemerintah maupun PT Freeport.
“Berdasarkan Mou tahun 2000 itu, seharusnya Freeport menyediakan dana perwalian, bagi suku Amungme, dan suku Kamoro sebagai bentuk rekognisi tambahan dan ternyata itu tidak bisa dijalankan,” kata Gunawan di Tebet, (11/6).
Gunawan mememinta PT Freeport memberikan pelatihan kepada warga kedua suku tersebut. Sebab, selama ini tenaga lokal hanya dimanfaatkan untuk pekerja kasar.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kontrak dengan PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Kontrak perpanjangan akan dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Presiden SBY sebelum masa jabatan berakhir.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Suku Amungme dan Kamoro Harus Diajak Putuskan Renegosiasi Kontrak Freeport
KBR - LSM Komunikasi HAM untuk Keadilan Sosial Indonesia IHCS mendesak pemerintah melibatkan masyarakat adat Papua dalam renegosiasi kontrak dengan PT Freeport.

NASIONAL
Kamis, 12 Jun 2014 09:17 WIB


freeport
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai