KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia dituntut untuk segera menyusun Undang-undang yang khusus membahas soal anti penyiksaan. Sebab, Aktivis Institute For Criminal & Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai tingkat penyiksaan di Indonesia bakal semakin meningkat apabila undang-undang tersebut tidak bentuk.
Sebab saat ini Indonesia hingga sekarang masih belum meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, atau biasa disebut OPCAT. Padahal, negara-negara semacam di Asia Tenggara sudah ada yang mampu menjalankannya.
"Indonesia terancam dipermalukan di tingkat internasional tentang komitmen kita untuk mencegah terjadinya penyiksaan. Dipermalukan, dipertanyakan, dan mungkin akan turun lagi tim untuk melakukan pemeriksaan di Indonesia. Sebenarnya kita harus malu. Sebab, negara tetangga kita di Philipina sudah berhasil membuat legislasi mengenai penyiksaan. Dan itu sebagai contoh yang bagus untuk Indonesia.
Pengakuan itu kan penting bagi aparat hukum Kadang-kadang untuk mencari pengakuan, kadang-kadang kan dilakukan penyiksaan. Itu kan seharusnya tidak boleh. Tapi dalam sistem hukum acara kita masih diperbolehkan," katanya ketika diwawancara KBR, Kamis (26/6) hari ini.
Tanggal 26 Juni hari ini merupakan hari anti penyiksaan Internasional. Untuk Indonesia, hari anti penyiksaan ini merupakan momentum kesekian kalinya untuk melakukan pembenahan diri terhadap isu-isu penyiksaan. Sudah 16 Tahun Indonesia meratifikasi Konvensi anti penyiksaan. selama itu pula Indonesia menyatakan tunduk pada prinsip anti penyiksaan Internasional. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memiliki komitmen dan perhatian terhadap pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga, SBY tidak menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu agenda prioritas dalam Pemerintahannya. Salah satunya terbukti dari masih tingginya angka penyiksaan di Indonesia.
Editor: Luviana
Stop Penyiksaan, Pemerintah Didesak Susun UU Anti Penyiksaan
KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia dituntut untuk segera menyusun Undang-undang yang khusus membahas soal anti penyiksaan.

NASIONAL
Kamis, 26 Jun 2014 09:45 WIB


pemerintah, UU, Penyiksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai