KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi Senin (15/6) hari ini mulai menggelar sidang permohonan tafsir mekanisme pemenang Pilpres 2014. Sidang ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem dalam sidang ini berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan mekanisme pemenang Pilpres 2014 adalah dari suara terbanyak.
Perludem menyatakan akan mendatangkan saksi ahli dalam sidang uji tafsir mekanisme presiden 2014. Direktur Perludem, Titi Anggraini mengatakan saksi ahli tersebut berasal dari kalangan profesional dan akademisi dari berbagai universitas.
Selain itu dalam sidang tersebut, Perludem juga harus memperbaiki beberapa materi berkas yang diajukan untuk meloloskan uji tafsir tersebut.
"Ada beberapa hal yang akan kita lengkapi dan juga beberapa perbandingan Pemilu presiden di negara lain dengan tipikal yang hampir sama dengan Pilpres kita ini. Kita juga akan mendatangkan saksi-saksi untuk mendukung permohonan kita,"ujar Titi kepada KBR.
Perludem melihat bahwa mekanisme syarat perolehan 50 persen lebih dari setiap provinsi dinilai tidak efektif untuk Pilpres yang diikuti 2 pasangan calon. Selain itu, Titi juga khawatir akan terjadi konflik dan pemborosan anggaran bila pemilu 2014 dilakukan lebih dari sekali.
Editor: Luviana
Sidang MK: Perludem Ajukan Mekanisme Pemenang Pilpres
KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi Senin (15/6) hari ini mulai menggelar sidang permohonan tafsir mekanisme pemenang Pilpres 2014.

NASIONAL
Senin, 16 Jun 2014 21:56 WIB


MK, perludem, pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai