KBR, Jakarta – Staf PT Bali Pasific Pratama Jakarta mengaku menemui Susi Tur Andayani di Hotel Aston di kawasan Senen Jakarta Pusat. Susi Tur Andayani adalah terdakwa suap Pilkada Lebak Banten.
Staf bagian keuangan PT BPP Jakarta Ahmad Farid mengaku menemui Susi dan memberikan uang satu miliar rupiah atas perintah komisaris PT BPP Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
“Pas waktu itu saya dipanggil ke ruangannya pak Wawan. Saya masuk kemudian pak Wawan menyuruh saya untuk bertemu seseorang di daerah Senen sambil menyerahkan nomor telpon dan nama bu Susi. Rid nanti kamu ketemu seseorang Susi namanya di daerah Sene sambil nunggu nganterin titipan tapi uangnya dari Serang. Kamu nunggu di sana. Nanti kontak langsung sama orang yang dari sana. Disuruh diserahin ke siapa? Iya itu ke bu Susi. Jadi suruh nyerahin ke bu Susi? Iya,” kata Farid saat bersaksi di persidangan tersangka suap Pilkada Lebak Banten, Ratu Atut Chosiyah, Kamis (26/6).
Farid menambahkan, dirinya lalu menghitung duit tersebut bersama Susi Tur Andayani di dalam mobil yang dikendarai Muhammad Awaluddin, staf PT BPP Serang, Banten setibanya di hotel Aston.
Tak lama kemudian, Farid membawakan uang tersebut ke dalam kamar Susi Tur Andayani di hotel Aston Jakarta.
Sebelumnya Ratu Atut dituduh melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Ratu Atut didakwa bersama-sama menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacaranya Susi Tur Andayani.
Suap diberikan agar hakim panel MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2013-2014 Amir Hamzah - Kasmin.
Editor: Pebriansyah Ariefana