KBR, Jakarta- Kementerian Perindustrian mewajibkan pakaian bayi harus bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian, Tony Sinambela mengatakan, aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak 17 Mei lalu dan akan dilakukan pengawasan selama enam bulan kedepan. Kata dia, nantinya setiap perusahaan diberikan kesempatan untuk mengurus izin label SNI mereka sebelum akhir tahun ini.
"Jadi pemberlakuannya 17 Mei, tetapi diberikan waktu enam bulan untuk mengurus. Jadi artinya diberikan pembinaan dan kesempatan kepada pelaku usaha. Jangan sampai saat ditemukan (pelanggaran-red) bilang baru mau urus."
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perindustrian Tony Sinambela menambahkan, wajibnya produk pakaian bayi memenuhi SNI merupakan upaya pemerintah melindungi bayi dari zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk bayi itu. Sementara dari sisi pengusaha, kebijakan tersebut bagian dari melindungi kepentingan pelaku usaha.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga mewajibkan produk mainan anak untuk bersertifikat SNI. Kebijakan itu diberlakukan sejak 30 April lalu.
Editor: Dimas Rizky
Setelah Mainan Anak, Pakaian Bayi Juga Wajib Ber-SNI

NASIONAL
Rabu, 11 Jun 2014 14:20 WIB


produk, SNI, bayi, kementerian perindustrian
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai