KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengikuti hasil klarifikasi dari Komnas HAM soal qanun tersebut.
Dalam hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa qanun ini melanggar HAM. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, qanun bendera dan lambang Aceh yang mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinilai bakal memicu konflik horizontal di Serambi Mekah tersebut.
"Yang jadi problem adalah kalau Pemerintah Aceh tidak mau mengikuti hasil klarifikasi, itu ada potensi besar konflik horrizontal, padahal surat dari Komnas HAM sudah menyebutkan bahwa dalam qanun tersebut terdapat unsur pelanggaran HAM terhadap suku-suku lain di Aceh," kata Zudan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh belum final membahas soal qanun bendera dan lambang Aceh. Pertemuan terakhir pada Senin (16/6) malam kemarin hanya membahas soal 2 Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Pemerintah Aceh sebelumnya menolak untuk berunding tentang qanun Aceh. Penolakan ini sudah mereka lakukan yang keenam kalinya. Pemerintah Aceh juga meminta Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan dengan Presiden SBY untuk membahas hal ini.
Editor: Luviana
Qanun Bendera dan Lambang Aceh Melanggar HAM
KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengikuti hasil klarifikasi dari Komnas HAM soal qanun tersebut.

NASIONAL
Rabu, 18 Jun 2014 10:16 WIB


qanun, aceh, lambang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai