KBR, Jakarta - Kuasa Hukum warga Karawang meragukan pengadilan negeri setempat, melaksanakan rekomendasi Komnas HAM untuk menunda eksekusi lahan sengketa.
Ini terkait putusan pengadilan yang memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) dalam perebutan lahan di sana. Kuasa Hukum Warga Yono Kurniawan mengatakan rekomendasi itu tak mengikat sehingga pihak pengadilan bisa tetap melaksanakan eksekusi lahan.
"Komnas HAM itu hanya rekomendasi, jadi PN pasti mengabaikan. Warga sudah tidak percaya lagi terhadap lembaga peradilan. JIka pengadilan tidak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, maka warga akan mencari keadilannya sendiri," kata Yono kepada KBR.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta eksekusi lahan sengketa antara petani dan PT Sumber Air Mas Pratama di bidang properti, ditunda. Eksekusi ini rencananya akan dilakukan hingga delapan hari kedepan.
Kepala Biro Penegakan HAM dari Komnas HAM, Johan Efendi menjelaskan penundaan itu perlu dilakukan lantaran pihaknya akan menyelidiki terkait pengaduan warga atas kasus ini.
Editor: Pebriansyah Ariefana
PN Karawang Cuek Rekomendasi Komnas HAM Soal Penundaan Eksekusi Lahan
KBR, Jakarta- Kuasa Hukum warga Karawang meragukan pengadilan negeri setempat, melaksanakan rekomendasi Komnas HAM untuk menunda eksekusi lahan sengketa.

NASIONAL
Selasa, 10 Jun 2014 11:19 WIB


karawang, petani, HAM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai