KBR, Jakarta – Bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar kembali hadir dalam sidang pengadilan korupsi Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/6) hari ini.
Terdakwa dugaan korupsi sengketa Pilkada Banten, Akil Mochtar meminta uang senilai Rp 3 miliar kepada Tubagus Chaeri Wardana melalui pengacara Susi Tur Handatani.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sengketa Pilkada di 3 daerah di Banten yaitu Lebak, Serang dan Tangerang. Hal ini diakui Akil dalam perisidangan.
Namun Susi Tur Handayani hanya mampu memberikan Rp 1 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada tersebut. Meski begitu, Akil Mochtar berkeras dirinya tidak sengaja memenangkan pasangan Amir-Kasmin, lantaran Pilkada di Lebak Banten memang terjadi pelanggaran sehingga harus dilakukan pemilihan ulang.
“Kita lihat SMS tangal 1 Oktober dari Bu Susi ke pak Akil yang isinya menyatakan: Asalamualaikum, Ibu Atut sedang pergi ke Singapura. Barang yang siap yaitu 1 ekor saja untuk lebak jam 14.00, tunggu perintah Bapak saja, lalu yang Serang barang akan segera menyusul. Kalau yang di Tangerang saya tidak ikut mengurus. Tetapi pak Akil menjawab: tidak bisa kalau segitu, ya sudah berarti tidak saja,” papar Akil dalam persidangan.
Sebelumnya dalam kasus sengketa Pilkada di Lebak Akil Mochtar didakwa telah menerima suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana. Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur hadayani dengan pidana masing-masing 10 dan 7 tahun penjara.
Editor: Luviana
Pilkada Lebak: Akil Mochtar Akui Minta Rp. 3 Milyar
KBR, Jakarta

NASIONAL
Senin, 02 Jun 2014 19:30 WIB


akil, mochtar, lebak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai