Bagikan:

Perludem: KPU Perlu Atur Relawan Pasangan Capres

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan kampanye yang mengatur keberadaan relawan capres-cawapres.

NASIONAL

Sabtu, 07 Jun 2014 15:05 WIB

Author

Ninik Yuniati

Perludem: KPU Perlu Atur Relawan Pasangan Capres

Perludem: KPU Perlu Atur Relawan Pasangan Capres

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan kampanye yang mengatur keberadaan relawan capres-cawapres. Wakil Ketua Perludem, Veri Junaidi mengatakan, aturan itu bisa memaksa tim sukses pasangan capres mendata relawan dan memasukkannya dalam tim resmi. Hal ini dinilai Perludem lebih memudahkan pengawasan dan penegakan hukum bila tejadi pelanggaran dalam kegiatan maupun pendanaan. Perludem khawatir tim kampanye tak resmi atau bayangan menjadi sumber kampanye hitam dan politik uang.

"Agak khawatir jika muncul banyak pelanggaran-pelanggaran, banyak kampanye hitam, black campaign, ada politik uang tapi tidak bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum, pengawas pemilu. Akhirnya kompetisinya menjadi tidak fair, karena semua orang bisa melakukan apa saja, tanpa kemudian ada beban untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan," kata Veri Junaidi, (7/6).

Veri Junaidi menambahkan, KPU bisa memberikan sanksi administratif bila tim sukses pasangan capres tidak mengindahkan aturan tersebut. Perludem menilai Pemilu sebelumnya luput mengatur keberadaan tim bayangan yang mengakibatkan lemahnya penindakan terhadap pelanggaran. Sebelumnya, Anggota KPU Ida Budhiati meminta relawan digabungkan dalam tim sukses resmi. Hal ini disampaikan terkait banyaknya relawan capres-cawapres yang tidak terdaftar di KPU.

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending