KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi pasal 159 ayat 1 UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut membahas tentang penentuan pasangan calon presiden terpilih.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, pihaknya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tersebut apabila hanya ada 2 pasang calon yang maju dalam Pilpres. Dengan begitu, syarat presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memangkas anggaran Pemilu Presiden.
"Pemangkasan anggaran itu sudah pasti. Yang terpenting adalah untuk menjaga ritme dan semangat pemilih. Karena bisa dibayangkan kalau ada 2 putaran, pemilih bisa jadi jenuh dan tidak mau berpartisipasi. Hal ini justru menurunkan legitimasi. Selain itu, pemilu dua putaran apabila calonnya hanya dua pasang juga berpotensi konflik. Bisa dibayangkan misalnya salah satu pasangan calon sudah memiliki raihan suara 50+1, tapi tidak bisa dimenangkan hanya karena sebarannya tidak memperoleh 20 persen suara di sekurang-kurangnya 50 persen propinsi," ujarnya ketika dihubungi KBR.
Sebelumnya pasal tersebut juga sudah diuji materikan oleh Forum Pengacara Konstitusi. Dalam permohonannya, mereka juga meminta MK untuk menafsirkan ketentuan Pasal 159 UU Pilpres agar tidak berlaku apabila pelaksanaan Pilpres diiukti oleh dua pasang calon. Sementara itu, MK kemungkinan bakal menyidangkan gugatan uji materi tersebut pada Selasa (17/6) pekan depan. Pasal 159 Ayat 1 Undang-undang Pilpres menyebutkan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen+1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Editor: Luviana