KBR, Jakarta - Komisi Kesehatan DPR menilai pencantuman gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok belum cukup efektif mengurangi jumlah perokok.
Ketua Komisi Kesehatan DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan, selama ini perokok aktif sudah memahami efek buruk dari merokok. Apalagi peringatan bahaya rokok itu sudah ada di papan reklame. Menurutnya cara ini baru efektif jika dibarengi dengan penaikan harga rokok yang cukup signifikan.
“Kalau pemerintah mau konsisten, pajak rokok itu diambil untuk dana kesehatan yang kita belum lima persen sampai sekarang kan dari APBN, “ kata Ketua Komisi Kesehatan DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR.
Sesuai aturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka seluruh perusahaan rokok mulai hari ini harus mencantumkan gambar peringatan di bungkus rokok produksinya.
Ada lima gambar yang harus ditampilkan diantaranya gambar kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru dan gambar merokok dekat dengan anak berbahaya. Jika melanggar, maka dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis serta rekomendasi penghentian sementara kegiatan produksi atau pidana penjara lima tahun.
Namun, dari pantauan KBR, sejumlah mini market di Jakarta belum semuanya menjual rokok dengan gambar peringatan kesehatan. Di kawasan Utankayu, Jakarta Timur, misalnya, sebuah mini market hanya menjual dua merek rokok dengan gambar peringatan kesehatan di bungkusnya.
Editor: M Irham
Peringatan Bahaya Merokok Tidak Cukup, Naikkan Harganya!
KBR, Jakarta - Komisi Kesehatan DPR menilai pencantuman gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok belum cukup efektif mengurangi jumlah perokok.

NASIONAL
Selasa, 24 Jun 2014 14:14 WIB

rokok, gambar, bungkus, bahaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai