KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) bakal menghapus beberapa tunjangan untuk PNS. Ini sebagai langkah penghematan.
Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, nantinya hak PNS hanya dana tunjangan gaji dan tunjangan kinerja. Azwar menargetkan peraturan penghapusan sejumlah tunjangan PNS bisa diterbitkan sebelum masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selesai.
"Kita kan kedepan hanya ada tunjangan gaji, kinerja, dan tunjangan kemahalan. Jadi itu kita sesuaikan semua. Tunjangan khusus lainnya hapus semua. Semuanya harus selesai alam kabinet ini. Kita usahakan begitu, tapi kita harus hati-hati," ujar Azwar di Jakarta, Rabu (25/6).
Azwar Abubakar menambahkan, selain menerbitakan aturan penghapusan tunjangan PNS, pihaknya juga bakal menerbitkan 19 Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
PP yang sedang digodok tersebut diantaranya mengatur Magemen Aparatur Sipil Negara dan Pengisian Jabatan Tinggi. Percepatan pembahasan PP itu sendiri sudah dilaporkan ke Wakil Presiden Budiono.
Editor: Pebriansyah Ariefana