KBR, Jakarta - Pengacara Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Hinca Panjaitan mendesak Dewan Pers memberikan waktu kliennya untuk mengklarifikasi soal Tabloid Obor Rakyat.
Kata dia, Dewan Pers tidak taat aturan organisasi dalam menetapkan Obor Rakyat bukan bagian dari karya jurnalistik. Pasalnya Dewan Pers sudah memutuskan hal tersebut tanpa mengklarifikasi kepada pihak terkait.
“Saya kira ada SOP di dewan pers. Setiap mengambil keputusan terhadap sesuatu tentu ada yang mengadukan tentu ada yang dipanggil. Kalau misalnya yang dilaporkan adalah Obor Rakyat. maka pemrednya yang dipanggil dan didengarkan,” kata Hinca.
“Setelah dipanggil dan didengarkan baru mereka pleno. Setelah pleno baru mereka mengambil keputusan, begitu lah mekanisme di Dewan Pers. Sehingga jika dewan tiba-tiba langsung menyatakan ini bukan produk pers tanpa meminta konfirmasi kepada pemrednya Obor Rakyat, tentu Anda semua sepakat bahwa pers cover bot side.”
Hinca Panjaitan menambahkan, hanya media cetak yang boleh dianggap partisipan karena media TV merupakan ranah publik. Kata dia, Calon Presiden Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto perlu mendapatkan kritikan karena bakal menjadi calon pemimpin bangsa yang membawahi sekitar 240 juta orang.
Editor: Antonius Eko