KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai permintaan untuk menganulir pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak bisa dilakukan. Desakan itu lantaran Prabowo dituduh sebagai pelanggaran HAM masa lalu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, dalam perundangan soal syarat pendaftaran calon Presiden tidak ada syarat soal pelanggaran HAM. Kata dia, dalam klausul itu hany ada surat rekomendasi berkelakuan baik dari aparat kepolisian yang dijadikan dasar hukum pendaftaran.
"Tidak bisa begitu karen syarat formil itu yang terpenting dalam undang-undang. Bahwa dia tidak pernah dipidana penjara karena kesalahan itu. Apakah itu menggugurkan syarat formil, diperiksa dulu di persyaratan formil ada tidak, tidak ada kan. (Berarti tidak digugurkan?) Iya dong, dari sisi syarat formilnya kan tidak ada," kata Nasrullah ketika dihubungi KBR, Kamis (19/6).
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Hal ini terkait terkuaknya surat rekomendasi pemecatan Prabowo yang ditandatangani oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Tak hanya itu, bekas Panglima ABRI juga membeberkan kesalahan Prabowo dalam aksi penculikan aktivis reformasi di tahun 1997-1998.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pencalonan Prabowo Jadi Capres Tak Bisa Dianulir
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai permintaan untuk menganulir pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak bisa dilakukan. Desakan itu lantaran Prabowo dituduh sebagai pelanggaran HAM masa lalu.

NASIONAL
Kamis, 19 Jun 2014 20:30 WIB


prabowo, jokowi, debat, pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai