KBR, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai tuntutan pencabutan hak politik dan penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar oleh KPK sudah tepat. Peneliti Pukat UGM, Oce Madril mengatakan, pencabutan hak politik ini wajar dilakukan kepada hakim yang terlibat korupsi. Kasus bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak bisa disamakan dengan pelaku korupsi lain. Dia meminta penegak hukum lain menjatuhkan hukum maksimal, karena selama ini tuntutan dan vonis terhadap koruptor selalu rendah.
"Iya, karena memang terdakwa atau tersangka dalam kasus ini saya kira memang wajar untuk dituntut seperti itu. Karena yang kita hadapi adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi Negara, pimpinannya dan dia adalah seorang hakim dan terlibat korupsi sehingga memang wajar menurut saya untuk posisi seperti itu tuntutannya juga harus maksimal, jadi tidak bisa disamakan dengan koruptor-koruptor kelas teri," ujarnya kepada KBR, Senin (16/6).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda senilai Rp 10 miliar. Selain itu Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih. Menurut jaksa, Akil terbukti menerima hadiah berupa duit puluhan miliar Rupiah untuk memuluskan belasan sengketa pilkada. Akil juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. (Baca: Akil Dituntut Seumur Hidup)
Pencabutan Hak Politik Akil Dinilai Tepat
KBR, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai tuntutan pencabutan hak politik dan penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar oleh KPK sudah tepat.

NASIONAL
Senin, 16 Jun 2014 22:25 WIB


Pencabutan Hak Politik Akil Dinilai Tepat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai