KBR, Jakarta- Pihak Imigrasi dan Kepolisian Jakarta menunda mendeportasi 4 orang Guru TK Jakarta International School (JIS).
Sebelumnya 20 guru direncanakan dideportasi dari Indonesia karena tidak memiliki visa yang sesuai. Kapolda Metro Jaya Dwi Priyatno mengatakan keempat guru tersebut diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual yang terjadi di JIS. 4 orang ini merupakan pihak terlapor, karena itu diperlukan pendalaman dan secepatnya akan diperiksa.
“ Kita sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menunda orang-orang yang diduga melakukan perbuatan cabul atau kekerasan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk tidak meninggalkan Indonesia. Dan tentunya kita pakai prinsip asas praduga tidak bersalah,” jelas Kapolda Metro Jaya Dwi Priyatno dalam konferensi pers, Senin (9/6) hari ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya suadh menetapkan 6 tersangka di mana salah satunya melakukan bunuh diri di lingkungan Polda Metro Jaya. Senin (9/6) hari ini, berkas perkara 5 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Editor: Luviana
Pemerintah Tunda Deportasi 4 Guru JIS
KBR, Jakarta- Pihak Imigrasi dan Kepolisian Jakarta menunda mendeportasi 4 orang Guru TK Jakarta International School (JIS).

NASIONAL
Senin, 09 Jun 2014 16:33 WIB


pemerintah, deportasi, JIS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai