KBR, Jakarta- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat menuntut adanya regulasi dan sanksi terhadap media yang tidak mengindahkan UU perlindungan anak dalam pemberitaannya.
Ketua P2TP2A Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, tayangan kekerasan oleh media memicu tindak kekerasan pada anak. Hal itu merujuk data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal jumlah kekerasan pada anak.
“KPAI mencatat latar belakang kekerasan yang menimpa anak kita, 70 kasus di latar belakangi oleh pornografi yang dikonsumsi oleh pelaku. Sehingga dalam hal ini media juga perlu mendapat perhatian atas tayangan-tayangan yang memicu kekerasan. Betapa banyak kekerasan yang memang dilatar belakangi oleh tayangan-tayangan yang disajikan oleh media.” Ungkap Ketua P2TP2A Netty Prasetiyani Heryawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisis VIII DPR RI.
Netty Prasetiyani menambahkan, undang-undang ini juga perlu diperkuat dengan mencantumkan definisi kekerasan secara jelas dan pola pengasuhan anak alternatif berbasis masyarakat.
Masukan P2TP2A Provinsi Jawa Barat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rapat ini mengundang Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Timur, Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur.
Editor: Luviana
Pemerintah Kritik Media Yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak
KBR, Jakarta- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat menuntut adanya regulasi dan sanksi terhadap media yang tidak mengindahkan UU perlindungan anak dalam pemberitaannya.

NASIONAL
Rabu, 25 Jun 2014 08:17 WIB


pemerintah, media, anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai