KBR, Jakarta - Pemerintah batal mendeportasi 4 guru Jakarta International School (JIS). Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan pemerintah menangguhkan deportasi karena keterangan dari keempat guru masih diperlukan kepolisian untuk mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap sejumlah siswa JIS. Sementara belasan guru JIS lainnya sudah dideportasi.
"Sebagian yang lain diminta oleh polisi untuk ditangguhkan deportasinya. Karena diperlukan keterangan mereka dalam penanganan adanya laporan keluarga korban. Tapi kata Mendikbud jangan dideportasi dulu guru JIS. Tapi yang jelas deportasi bisa ditunda kalau masih ada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Amir di Jakarta, Selasa (17/6).
Amir Syamsudin menambahkan, belasan guru JIS yang sudah dideportasi bisa kembali bekerja di Indonesia. Dengan syarat mereka memenuhi persyaratan administrasi untuk masuk ke Indonesia sebagai pekerja.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai deportasi belasan guru JIS bisa menghambat pengusutan pelecahan seks terhadap siswa JIS. Deportasi guru JIS sebaiknya dilakukan jika kasus pelecehan seks sudah selesai.
Editor: Luviana
Pemerintah Batal Deportasi Guru JIS
KBR, Jakarta - Pemerintah batal mendeportasi 4 guru Jakarta International School (JIS).

NASIONAL
Selasa, 17 Jun 2014 12:42 WIB


deportasi, guru, JIS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai