KBR, Jakarta- Pemerintah mengklaim pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sudah melibatkan perwakilan buruh. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, salah satunya yaitu perwakilan buruh di dewan pengupahan nasional. Dengan demikian, kata dia, hasil pembahasan RPP tersebut dapat mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha.
"Masih dalam pembahasan karena masih digodok di Dewan Pengupahan Nasional. Jadi kita masih belum masuk ke substansi. Jadi RPP ini masih dalam taraf pembahasan," jelas Suhartono kepada KBR.
Suhartono menambahkan pemerintah berharap RPP Pengupahan ini dapat disahkan secepatnya. Sebelumnya, para buruh meminta pemerintah membatalkan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah. Menurut para buruh, ada beberapa ketentuan di RPP tersebut yang dinilai merugikan kalangan pekerja. Di antaranya, ketentuan kenaikan upah dilakukan 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
Editor:Taufik Wijaya