KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sebagian besar pelanggaran kode etik dilakukan oleh panitia Pemilu ad hoc. Panitia ad hoc meliputi penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat desa.
Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, undang-undang mengatur panitia diusulkan aparat pemerintah maupun tokoh masyarakat. Hal ini membuat KPU tidak bisa melakukan intervensi dalam proses perekrutan. Karenanya, Ida meminta adanya perubahan peraturan dalam mekanisme perekrutan.
"Ke depan ini menjadi catatan evaluasi bagaimana merumuskan, memperbaiki, menyempurnakan tata cara seleksi badan penyelenggara adhoc. Sebelum berbicara dari aspek teknis, bagaimana memperkuat KPU, ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi para penggiat Pemilu. Dan juga pembentuk UU untuk memperjelas dulu bagaimana desain sistem pemilunya, penguatan kelembagaan KPU itu kan mengikuti bagaimana sistemnya," kata Ida Budhiati di Media Center KPU, (13/6).
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menambahkan, pihaknya secara intensif berkoordinasi dengan jajaran penyelenggara Pemilu di bawah. Ia menjamin KPU sangat responsif dengan permasalahan di lapangan. Karenanya, Ida meminta semua pihak tidak meragukan bekerjanya mekanisme kelembagaan yang dijalankan oleh KPU.
Editor: Luviana