KBR, Jakarta - Panglima TNI Moeldoko diminta menjelaskan perihal bocornya surat rekomendasi pemecatan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto.
Pengamat militer, Anak Agung Banyu Perwita menilai, masyarakat berhak tahu bagaimana dokumen pemecatan Prabowo tersebut bisa bocor. Pasalnya, dokumen tersebut telah dimanfaatkan oleh lawan politik Prabowo dalam Pilpres tahun ini.
"Siapa yang membuka, kalau memang harus dibuka ya dibuka. Tapi siapa yang membuka? Dalam konteks ini harus ada pertanggungjawaban secara transparan. Kenapa harus dibuka sekarang, bagaimana membukanya tidak perlu ada kecurigaan, kalau itu memang sudah bisa dibuka," jelas Agung kepada KBR.
Anak Agung Banyu Perwita menambahkan dokumen DKP tersebut sebenarnya bukan dokumen rahasia lagi. Sebab, di Indonesia dokumen militer yang bukan tentang strategi dapat dibuka kembali dalam waktu 15-20 tahun ke depan.
Sebelumnya, beredar dokumen DKP yang merekomendasikan pemecatan Capres Gerindra Prabowo Subianto dari kedinasan militer.
Editor: Antonius Eko