KBR, Jakarta - Operasi yustisia yang dilakukan di berbagai daerah jelang bulan puasa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu Pengacara di LBH, Atika Yuanita menjelaskan seharusnya pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk memberdayakan orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Keputusan untuk mengemis atau meminta-minta biasanya timbul lantaran minimnya lapangan pekerjaan. Ia berpendapat, gelandangan dan pengemis seharusnya dibina untuk menciptakan lapangan kerjanya sendiri.
"Saya menilai operasi yustisi itu tidak dibenarkan. Walaupun mereka menggunakan aturan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Atau biasanya menggunakan Perda No. 4 terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Menurut kami, ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melanggar undang-undang dasar, yakni Pasal 28e Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya pada KBR.
Menjelang puasa, sejumlah daerah giat melakukan operasi yustisi. Operasi ini biasanya membidik orang yang tidak membawa Kartu Identitas atau KTP. Di Sleman misalnya, puluhan orang yang tak memiliki identitas terjaring dalam operasi yustisia. Petugas satpol PP setempat mengklaim bahwa operasi ini juga bertujuan mencegah perpindahan penduduk dari luar yang diperkirakan dapat memperkeruh kondisi ini.
Editor: Luviana