KBR, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum Carrel Ticualu mundur dari tim pembela hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. Ini lantaran namanya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP terhadap kasus korupsi yang menjerat Anas.
Itu disampaikan Carrel setelah sidang putusan nota keberatan atau eksespsi Anas Urbaningrum di bacakan hari ini. Untuk itu dirinya bekal menjadi saksi dalam persidangan Anas Urbaningrum.
“Mengingat nama saya tercantum dalam BAP, juga mengingat keputusan sela mengatakan sidang lanjut saya Carrel Ticualu menyatakan mundur dari tim kuasa hukum dan selanjutnya akan menjadu saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Carrel di Tipikor, Kamis (19/6).
Hari ini Hakim Pengadilan Tipikor menolak menolak nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Anas Urbaningrum. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Haswandi mengatakan nota keberatan yang diajukan oleh Anas Urbaningrum dan tim kuasa hukumnya adalah masuk ke dalam materi persidangan.
Hakim juga menyebut isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK telah memenuhi lengkap dan sudah sesuai dengan aturan hukum. Atas putusannya ini proses pesidangan terhadap bekas Ketua Partai Demokrat tersebut tetap dilanjutkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana