KBR, Jakarta – Sebuah LSM yang menamakan diri Lembaga Pengawas untuk Negara Terhadap Virus Korupsi melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ke KPK.
Koordinator LSM tersebut Sahroni mengatakan, laporan ini adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan pada tahun 2011. Hal itu berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 di proyek tersebut. Kerugian negara dalam penyimpangan tersebut diduga mencapai Rp. 19 miliar.
“Saya sampaikan dugaan ini yaitu adanya mark up terhadap proses pekerjaan sistem jaringan informasi dan pengawasan ketenagakerjaan, kemudian kekurangan volume bayar dan terjadi ketidaksinkronan terhadap adanya sistem kontrak yang dilakukan. Sehingga negara rugi senilai Rp 19 miliar,” kata Sahroni di KPK, Senin (9/6) hari ini.
Sahroni menambahkan Kemenakertrans juga diduga pernah bernegoisasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta diskon atau potongan pembayaran soal kerugian negara. Pembayaran yang semula mencapai Rp 19 miliar, namun dari hasil negoisasi tersebut membuat Kemenakertrans hanya membayar senilai Rp 14 miliar. Lembaga anti korupsi tersebut berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebelum masa jabatan Menakertrans habis pada Oktober 2014 mendatang.
Editor: Luviana
LSM Pengawas Virus Korupsi Laporkan Kemenakertrans ke KPK
KBR, Jakarta

NASIONAL
Senin, 09 Jun 2014 15:39 WIB


lsm, menakertrans, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai