KBR, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kunci peristiwa penganiayaan di rumah Julius Felicianus di Komplek STIE YKPN di Ngaglik, Sleman Yogyakarta.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan LPSK telah bertemu dengan Komnas HAM yang telah memberikan 15 nama saksi dan korban.
“ Hari ini kami bertemu saksi dan korban, kami akan menawarkan perlindungan terutama kepada korban dan saksi kunci sehingga mereka tidak trauma serta menghindari jika terjadi intimidasi kembali," kata Erwin Partogi kepada, Selasa (3/6).
Perlindungan yang akan diberikan menurutnya berdasarkan tingkat darurat atau ancaman yaitu dari pemberian , pemindahan lokasi tempat tinggal hingga perlindungan segera.
Dari 15 saksi dan korban, LPSK telah menerima permintaan perlindungan dari wartawan Kompas TV Michael Aryawan. Permintaan perlindungan tersebut disebabkan hingga saat ini tidak ada perlindungan dari polisi baginya. Michael Aryawan merasakan secara psikologis mulai terganggu karena tidak ada penjagaan dari Polisi.
" Saya merasa sebagai korban dari kelalaian negara dan polisi pasti meninggalkan saya ketika nanti saya kembali menjadi korban intimidasi," katanya.
Michael menyayangkan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari polisi untuk memberikan perlindungan pada korban.
Editor: Luviana
LPSK Berikan Perlindungan Korban Intoleransi di Yogyakarta
KBR, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kunci peristiwa penganiayaan di rumah Julius Felicianus di Komplek STIE YKPN di Ngaglik, Sleman Yogyakarta.

lpsk, intoleransi, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai