Bagikan:

LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Otang Tua Korban JIS

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian memprioritaskan laporan awal kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).

NASIONAL

Minggu, 15 Jun 2014 13:07 WIB

LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Otang Tua Korban JIS

LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Otang Tua Korban JIS

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian memprioritaskan laporan awal kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS). Ini menyusul pelaporan pihak JIS mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan orangtua korban.

Anggota LPSK Lili Pantauli mengatakan, orangtua korban harus diberi perlindungan hukum hingga kasus ini tuntas.

"Bagi kami, kalau memang orang ini dilaporkan dan perkara pokoknya belum berjalan. Itu menjadi tanggung jawab LPSK untuk memberikan perlindungan. Mengingatkan kepada penegak hukum bahwa, orang ini sebagai pelapor itu harus diberikan perlindungan hukum. Sampai kasus utamanya ini jelas diputuskan duduk perkaranya bersalah atau tidak. Itu yang menjadi konsern LPSK," ujar Lili kepada KBR.

Sebelumnya, guru dan staf JIS melaporkan salah seorang orang tua murid di JIS dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dewi merupakan salah satu orang tua murid TK JIS berinisial A yang juga menjadi korban kekerasan seksual.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending