KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian memprioritaskan laporan awal kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS). Ini menyusul pelaporan pihak JIS mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan orangtua korban.
Anggota LPSK Lili Pantauli mengatakan, orangtua korban harus diberi perlindungan hukum hingga kasus ini tuntas.
"Bagi kami, kalau memang orang ini dilaporkan dan perkara pokoknya belum berjalan. Itu menjadi tanggung jawab LPSK untuk memberikan perlindungan. Mengingatkan kepada penegak hukum bahwa, orang ini sebagai pelapor itu harus diberikan perlindungan hukum. Sampai kasus utamanya ini jelas diputuskan duduk perkaranya bersalah atau tidak. Itu yang menjadi konsern LPSK," ujar Lili kepada KBR.
Sebelumnya, guru dan staf JIS melaporkan salah seorang orang tua murid di JIS dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dewi merupakan salah satu orang tua murid TK JIS berinisial A yang juga menjadi korban kekerasan seksual.
LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Otang Tua Korban JIS
KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian memprioritaskan laporan awal kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).

NASIONAL
Minggu, 15 Jun 2014 13:07 WIB


LPSK: Polisi Harus Prioritaskan Laporan Otang Tua Korban JIS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai