KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Hal in terkait terkuaknya surat rekomendasi pemecatan Prabowo yang ditandatangani oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, berdasarkan undang-undang, KPU wajib melakukan peninjauan ulang tentang kriteria Capres-Cawapres. KPU mensyaratkan Capres-Cawapres tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Rekomendasi pemecatan bisa dijadikan landasan untuk meragukan keabsahan Prabowo dalam memenuhi kriteria tersebut.
"Paling tidak ada satu klausul dalam kriteria itu terkait dengan tidak pernah membuat perbuatan tercela. Hal Itu bisa menjadi dasar untuk kemudian mempersoalkan pencalonan yang bersangkutan, terkait dengan adanya bukti surat DKP yang membuktikan bisa kita artikan sebagai hal yang tercela. Walaupun untuk syarat yang lain, misalnya pernah dihukum, belum pernah ada proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Febi Yonesta, di Kantor LBH, (17/6).
Febi Yonesta menambahkan pihaknya juga meminta isi surat DKP dibeberkan kepada publik. Masyarakat berhak mendapat informasi sedetil mungkin tentang calon pemimpin yang akan dipilihnya. Menurutnya, status formal kerahasiaan surat harus dikesampingkan demi kepentingan keterbukaan informasi.
Editor: Luviana
LBH Jakarta: KPU Wajib Tinjau Ulang Pencapresan Prabowo
KBR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau ulang penetapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

NASIONAL
Selasa, 17 Jun 2014 15:03 WIB


kpu, prabowo, lbh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai