KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi Warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan WNI di luar negeri bisa mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di TPS. Waktu pendaftaran dibuka 14 hari sebelum waktu pemungutan suara yang berlangsung 4-6 Juli 2014 mendatang.
"Masih ada waktu 14 hari, sebelum hari H ternyata nama kita belum terdaftar di daftar pemilih khusus maka hak konstitusional warga yang belum terdaftar di DPT dan DPK itu boleh mengikuti dengan datang ke TPS. Namanya, daftar pemilih khusus tambahan. Jadi, kita bawa KTP sesuai domisili dan datang ke TPS sesuai KTP kita," terang Ferry, Senin (16/6).
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga disiapkan KPU bagi pemilih di dalam negeri yang belum terdaftar.
Sebelumnya, pada 13 Juni 2014 lalu KPU telah mengakumulasi DPT Pilpres secara nasional. Jumlah DPT yang telah ditetapkan mencapai 188 juta pemilih di dalam negeri maupun pemilih di luar negeri.
Editor: Luviana
KPU: 14 Hari Pendaftaran Pemilih di Luar Negeri
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi Warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014.

NASIONAL
Senin, 16 Jun 2014 16:41 WIB


kpu, luar, negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai