KBR, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan ketentuan yang ada dalam UU Pilplres untuk menentukan presiden terpilih.
Anggota Tim Sukses Prabowo-Hatta, Machfud MD mengatakan, hingga kini mereka tetap tunduk pada aturan terkait pemilihan presiden yang diakui dalam Undang-Undang Pilpres itu. Ia khawatir apabila KPU menerapkan opsi lain, penyelenggaraan Pilpres bakal dianggap inkonstitusional atau tidak sah.
"Yang terbaik adalah sesuai Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Pilpres itu kan bisa disebut Undang-Undang Dasar. Bahwa pemilihan presiden itu akan dinyatakan menang apabila sudah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dan 20 persen pada 50 persen lebih wilayah. Karena sekarang wilayahnya ada 33, maka minimal 17 wilayah harus mendapatkan 20 persen suara," katanya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon.
Namun Mahfud MD mengaku masih menunggu informasi lengkap yang akan disampaikan oleh KPU mengenai hal tersebut. Apabila sudah resmi mendapatkan informasi dari KPU pihaknya bakal segera berkoordinasi untuk membahas opsi tersebut.
Sebelumnya, KPU berencana membahas 2 opsi kebijakan yang akan diambil dalam menentukan syarat pemenangan calon presiden dengan dua pasangan Capres dan Cawapres. 2 opsi itu yakni, pertama Pilpres akan mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pilpres. Di mana Pemilu Presiden putaran kedua akan dilakukan jika tidak ada satu pun Capres yang mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Sedangkan opsi kedua, Pemilu Presiden hanya akan berlangsung satu putaran dengan berdasarkan pada suara terbanyak. Alternatif kedua ini berlandaskan pada asas manfaat dan keadilan.
KPU akan mendiskusikan kedua rancangan tersebut dengan kedua pasangan Capres-Cawapres .
Editor: Luviana